Pengumuman Hasil Rapat Warga Tanggal
08 November 2015
No : 001
/ RT.05–UMUM / X / 2015
Hal : Pengumuman Hasil Rapat Warga, Tgl 08
November 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Warga RT05 RW 02 Ds.Gempol kurung Dsn.Gempol
Di Tempat
Dengan
Hormat,
Berdasarkan
hasil pertemuan/rapat warga RT 05
yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 November 2015 yang lalu, maka melalui
surat edaran ini kami sampaikan beberapa hasil keputusan dari rapat tersebut
sbb :
1. Denda bagi warga yang tidak ikut
kegiatan KERJA BAKTI Rp. 20.000,-
2. Iuran Kas RT ditetapkan sebesar Rp 5000,- / RUMAH/ bulan.
3. Untuk
warga KOST iuran perbulan sebesar Rp
5000,- per kamar dan iuran di berikan kepada tuan rumah / yang punya kost-kostan
Beberapa point penting untuk iuran kas RT Rp. 5000,- adalah :
a) Iuran ini
dialokasikan untuk 2 hal :
– Rp 200.000,- Untuk Santunan Orang
sakit/warga yang dirawat di RS
– Rp 300.000,- Untuk Santunan Kematian
khusus warga RT 05
4. Iuran pembangunan ditetapkan dengan
harga SIRTU 1 Truk
5. Iuran kas RT ini akan ditanggihkan pada
awal bulan atau minggu pertama
6. Semua
warga baik tetap atau warga musiman /
kost mendapatkan hak atas iuran sakit dan kematian yang ditentukan di atas
7. Kerjabakti diadakan sesuai dengan
kondisi lingkungan
8. Sebagai bentuk transparansi bagi warga RT 05, maka kami akan membuatkan
Laporan Keuangan Kas RT setiap 4 Bulan sekali. Untuk mempermudah penyampaian
informasi Laporan Keuangan Kas RT ini, maka Laporan Keuangan tsb akan kami
bagikan setiap empat bulan melalui rapat rutin / bisa mengunjungi web http://rtgempol.blogspot.com
Demikianlah
pengumuman ini kami sampaikan. Sebagaimana yang sudah kami sampaikan pada surat
undangan rapat yang lalu, maka untuk warga yang kemarin tidak sempat hadir,
maka apa yang sudah kami sampaikan di sini diharapkan sudah menyetujui &
merupakan keputusan bersama, sehingga menjadi maklum adanya.
Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar