Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar daerah
- Foto copy Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- Berusia 17 tahun
- Tanggal Pernikahan
- Sejak berakhir masa berlakunya KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan Pembuatan KTP
Tugas dan Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
- KTP lama
- Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
- Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
- Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
- Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
- Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
- Penandatanganan KTP sekarang sudah tidak dilakukan oleh Kepala Kelurahan, akan tetapi dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar